Standar Nasional Pendidikan di Indonesia

 

Standar Nasional Pendidikan di Indonesia
Rendy Bragi (2110722033)


Pendahuluan

Pendidikan merupakan suatu investasi modal manusia (human investment) yang jika dikekola dengan benar akan berdampak peningkatan kesejahteraan. Selain itu, pendidikan juga merupakan wadah pemutus rantai kemiskinan. Persoalan pendidikan di Indonesia sangat kompleks. Usaha mengatasi persoalan pendidikan yaitu ditetapkannya Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan PP Nomor 57/2021, pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar yang diacu dalam pengembangan kurikulum adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Isi

a.      Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap,keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi pendidikan anak usia dini. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

SKL dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi yang terdiri dari 8 (delapan) kompetensi. 6 (Enam) kompetensi menjadi ciri-ciri profil pelajar Pancasila, yang mencerminkan kualitas generasi yang sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional serta pandangan dan cita-cita para pendiri bangsa. Adapun 2 (dua) kompetensi lainnya yakni literasi dan numerasi.

a.      Standar isi

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

 

Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.

b.      Standar Proses

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas merumuskan tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran berdasarkan Capaian Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk mencapai tujuan belajar, dan merumuskan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana tetapi tidak terikat pada bentuk/format tertentu.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan dengan merefleksikan hasil belajar peserta didik. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, selain dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau peserta didik.

c.       Standar Penilaian Pendidikan

 

Standar Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik.

 

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sebelum, selama proses, dan/atau setelah pembelajaran yang diolah secara kualitatif dan/atau kuantitatif dan dituangkan dalam laporan kemajuan belajar sebagai laporan hasil belajar dalam bentuk rapor yang disusun berdasarkan dokumentasi hasil penilaian berupa portofolio, pameran hasil karya, dan unjuk kerja.

Rapor memuat komponen antara lain: identitas satuan pendidikan; identitas peserta didik; kelas; tahun pelajaran dan semester; mata pelajaran; hasil penilaian; catatan guru; kehadiran; dan kegiatan ekstrakurikuler.

 

Penutup

            Pendidikan merupakan hal wajib dipelajari. Standar Pendidikan Nasional (SNP) di Indonesia diatur dalam PP Nomor 57/2021 yang di mana pereturan ini adalah pembaharuan dari peraturan sebelumnya. Sebagai siswa ataupun mahasiswa, pasti mempunya hak untuk mendapat pendidikan yang layak. Karena pada puluhan tahun ke depan, bangsa Indonesia pasti melakukan regulasi yang isinya dipimpin oleh anak-anak mudah dan generasi bangsa pada saat ini.

Pemerintah harus terus mengencarkan mutu pendidikan di Indonesia. Mulai dari literasi dan numerasi, anak-anak mudah di Indonesia harus mendapatkan haknya tersebut. Apabila siswa/mahasiswa tidak mendapat fasilitas yang memadai, bangsa Indonesia akan kalah saing dan terbelakang. Era globalisasi kian hari kian canggih. Seluruh elemen bangsa yang menentukan dan saling bekerja sama ke mana nakhoda Nusantara ini akan berlayar.

 

Daftar Kepustakaan

1.      kurikulum.kemendikbud.go.id/standar-nasional-pendidikan/

2.      https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20PP%20Nomor%2057%20Tahun%202021.pdf

3.      http://digilib.unimed.ac.id/599/

 

Komentar