Standar Nasional Pendidikan di Indonesia
Standar Nasional Pendidikan
di Indonesia
Rendy Bragi (2110722033)
Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu investasi modal manusia (human investment) yang jika dikekola
dengan benar akan berdampak peningkatan kesejahteraan. Selain itu, pendidikan
juga merupakan wadah pemutus rantai kemiskinan. Persoalan pendidikan di
Indonesia sangat kompleks. Usaha mengatasi persoalan pendidikan yaitu
ditetapkannya Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan PP Nomor 57/2021,
pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar yang diacu
dalam pengembangan kurikulum adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Isi
a. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal
tentang kesatuan sikap,keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian
kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang
pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi
pendidikan anak usia dini. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia
dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
SKL dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
yang terdiri dari 8 (delapan) kompetensi. 6 (Enam) kompetensi menjadi ciri-ciri
profil pelajar Pancasila, yang mencerminkan kualitas generasi yang sesuai
dengan Tujuan Pendidikan Nasional serta pandangan dan cita-cita para pendiri
bangsa. Adapun 2 (dua) kompetensi lainnya yakni literasi dan numerasi.
a. Standar
isi
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang
lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi
merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan:
1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep
keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan
ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi
Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan
kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang,
merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas
kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya,
serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi
pembelajaran.
b. Standar
Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam
melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu
mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik
secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas
merumuskan tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran berdasarkan Capaian
Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk mencapai tujuan
belajar, dan merumuskan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan
pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang
fleksibel, jelas, dan sederhana tetapi tidak terikat pada bentuk/format
tertentu.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana
belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik, serta psikologis peserta didik.
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik
yang bersangkutan dengan merefleksikan hasil belajar peserta didik. Dalam
rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, selain dilaksanakan oleh
pendidik yang bersangkutan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala
satuan pendidikan, dan/atau peserta didik.
c. Standar
Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman
bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik secara
berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik
berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif
bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan
jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan
pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian sumatif pada
pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan
peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan
sebelum, selama proses, dan/atau setelah pembelajaran yang diolah secara
kualitatif dan/atau kuantitatif dan dituangkan dalam laporan kemajuan belajar
sebagai laporan hasil belajar dalam bentuk rapor yang disusun berdasarkan
dokumentasi hasil penilaian berupa portofolio, pameran hasil karya, dan unjuk
kerja.
Rapor memuat komponen antara lain: identitas satuan
pendidikan; identitas peserta didik; kelas; tahun pelajaran dan semester; mata
pelajaran; hasil penilaian; catatan guru; kehadiran; dan kegiatan
ekstrakurikuler.
Penutup
Pendidikan merupakan hal wajib dipelajari. Standar
Pendidikan Nasional (SNP) di Indonesia diatur dalam PP Nomor 57/2021 yang di
mana pereturan ini adalah pembaharuan dari peraturan sebelumnya. Sebagai siswa
ataupun mahasiswa, pasti mempunya hak untuk mendapat pendidikan yang layak.
Karena pada puluhan tahun ke depan, bangsa Indonesia pasti melakukan regulasi
yang isinya dipimpin oleh anak-anak mudah dan generasi bangsa pada saat ini.
Pemerintah harus terus mengencarkan mutu pendidikan di
Indonesia. Mulai dari literasi dan numerasi, anak-anak mudah di Indonesia harus
mendapatkan haknya tersebut. Apabila siswa/mahasiswa tidak mendapat fasilitas
yang memadai, bangsa Indonesia akan kalah saing dan terbelakang. Era
globalisasi kian hari kian canggih. Seluruh elemen bangsa yang menentukan dan
saling bekerja sama ke mana nakhoda Nusantara ini akan berlayar.
Daftar
Kepustakaan
1.
kurikulum.kemendikbud.go.id/standar-nasional-pendidikan/
2.
https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20PP%20Nomor%2057%20Tahun%202021.pdf
3.
http://digilib.unimed.ac.id/599/
Komentar
Posting Komentar